Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB PAUD, SD, SMP, SMA, SMK ini merupakan perangkat/ administrasi/ dokumen/ file terbaru yang akan saya bagikan dalam kesempatan kali ini khususnya untuk memberikan referensi yang sesuai untuk digunakan disekolah anda. Anda bisa mendownloadnya secara gratis melaui link yang sudah saya sediakan dibawah ini.
File Name: Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB PAUD, SD, SMP, SMA, SMK ini merupakan kebijakan terbaru dari pemerintah (Kemdikbud) dalam mengatur secara khusus pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun sekarang. Juknis PPDB ini diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT. Penting sekali bagi Panitia Pelaksana PPDB untuk mempelajari terlebih dahulu isi dari Juknis (Petunjuk Teknis) dari Permendikbud yang saya bagikan ini.
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
- memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yangsederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Diharapkan dengan Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB PAUD, SD, SMP, SMA, SMK ini dapat menjadi referensi yang baik dalam membantu anda menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini kedepannya. Dapatkan juga berbagai Administrasi Sekolah lainnya secara lengkap melalui daftar menu atau label yang tersedia.
Posting Komentar